Logo Bloomberg Technoz

Kemarin, Kemendag resmi menerbitkan Permendag No. 8/2024. Beleid itu ditujukan untuk membebaskan sekitar 26.000 kontainer yang sebelumnya tertahan di sejumlah pelabuhan.

Secara terperinci, terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak.

Adapun, kontainer yang tertahan itu terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang dalam peraturan sebelumnya memerlukan perizinan impor (PI) atau persetujuan teknis (pertek) karena termasuk dalam daftar pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) impor.

(ibn/wdh)

No more pages