Logo Bloomberg Technoz

Aturan Impor Direvisi 3 Kali dalam 2 Bulan, Begini Dalih Kemendag

Sultan Ibnu Affan
18 May 2024 16:00

Ilustrasi Perusahaan Kapal Pelayaran (Jason Alden/Bloomberg)
Ilustrasi Perusahaan Kapal Pelayaran (Jason Alden/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara ihwal revisi berulang kali dalam waktu berdekatan terhadap regulasi ketentuan dan kebijakan impor, yang pada awalnya termaktub di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023.

Kini, aturan tersebut tercatat telah mengalami revisi sebanyak tiga kali, yakni sebelumnya di Permendag No. 3/2024 pada Maret, Permendag No. 7/2024 yang baru saja terbit bulan lalu, dan sekarang berubah lagi menjadi Permendag No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku kemarin, Jumat (17/5/2024).

"Menyusun permendag itu kan kita juga ada masukan banyak dari lintas kementerian/lembaga, tidak hanya Kemendag, tetapi juga Kementerian Perindustrian [Kemenperin], Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM], semuanya," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat ditemui di kawasan Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024).

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga. (Dok: Kementerian Perdagangan)

Jerry berasalan perubahaan aturan itu merupakan hal yang wajar seiring dengan adanya masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan di lapangan.

"Jadi supaya dia lebih praktis, simpel, lebih cepat, dan tentunya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak diribetin, supaya izinnya cepet dapat. Jangan sampai juga ada barang yang tertahan di sini."