Baca Juga: Detail Relaksasi Aturan Impor
Deretan peraturan ini berlaku mulai hari Jumat dan untuk barang-barang yang tiba di pelabuhan-pelabuhan Indonesia mulai tanggal 10 Maret dan seterusnya.
Para asosiasi pebisnis telah memprotes peraturan yang membatasi impor sekitar 4.000 barang ini. Mereka mengatakan bahwa peraturan ini menyebabkan gejolak di manufaktur lokal dan berisiko merusak kredibilitas ekonomi Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Panjaitan telah berjanji kepada para perwakilan kamar dagang bahwa peraturan ini akan direvisi.
Berlaku 10 Maret, Direvisi 17 Mei
Aturan pengetatan impor hanya berlaku singkat. Awalnya terbit Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 untuk pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis. Namun atas desakan pebisnis dan pertimbangan lanjutan, pemerintah menerbitkan revisi dalam Permendag Nomor 8/2024.
Pengetatan di bulan Maret menyebabkan tertahannya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Pemilik barang belum bisa mengajukan Dokumen Impor, karena belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek).
“Dengan ditetapkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama,” pungkas Airlangga, Jumat, di kantornya.
Revisi menjadi permintaan langsung Jokowi. Seluruh lembaga negara diminta mendukung percepatan relaksasi impor terbaru. Targetnya dalam maksimal lima hari seluruh perizinannya sudah bisa beres sehingga dari Kementerian Perdagangan bisa menerbitkan PI.
(wep)