Selain itu, PPATK juga menemukan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 260,5 Triliun yang terkait dengan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana awal. "Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 Triliun. Fix," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, Kemenkeu tak bisa berhenti pada Rafael Alun Triambodo atau RAT yang saat ini proses hukumnya tengah berjalan. Dia menilai, dalam laporan LHA PPATK masih ada jaringan di Kemenkeu yang melakukan TPPU.
Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 Triliun. Fix
Ketua Komite TPPU, Mahfud MD
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani berkukuh jumlah pegawai Kemenkeu yang masuk dalam LHA PPATK hanya sedikit. Dia mengatakan, dari 300 LHA hanya 135 LHA yang berhubungan dengan tugas pokok fungsi dari Kemenkeu. Nilainya transaksi mencurigakannya pun hanya Rp 22 triliun.
Berdasarkan pemeriksaan lembaganya, kata dia, hanya ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 3,3 triliun yang benar-benar melibatkan pegawainya.
"Bahkan dari Rp 22 triliun ini, sekitar 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tak ada hubungan dengan Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR
(frg)