Logo Bloomberg Technoz

Pemprov Jambi Diminta Stop Operasional Angkutan Batu Bara

Rezha Hadyan
29 March 2023 20:17

Ilustrasi Tambang Batu Bara (esdm.go.id)
Ilustrasi Tambang Batu Bara (esdm.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi V DPR RI mendesak Gubernur Jambi Al Haris untuk mengambil langkah tegas melarang operasional angkutan batu bara di jalan nasional provinsi tersebut yang selama ini mengakibatkan kemacetan panjang.

Seperti diketahui, operasional angkutan batu bara di jalan nasional di Batanghari, Jambi mengakibatkan kemacetan panjang yang mengganggu aktivitas masyarakat setempat. Pengendara yang melintas terjebak macet hingga 22 jam akibat ruas jalan nasional dipenuhi oleh lebih dari 10.000 angkutan batu bara.
 
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Gubernur Jambi Al Haris beserta jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian ESDM untuk menutup jalan nasional bagi angkutan batu bara. Hal yang sama pernah dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah di wilayahnya beberapa tahun lalu.
 
“Stop dulu semua. Ini pernah dulu dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah, Pak. Dulu kami pernah menyelesaikan persoalan seperti ini oleh Gubernur Kalimantan Tengah. Distop. Ya, tidak boleh kendaraan yang mengangkut batu bara melewati jalan situ karena menimbulkan kegaduhan di wilayah kekuasaan beliau,” kata Lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
 
Meskipun kegiatan pertambangan batu bara terkait dengan investasi yang memberikan keuntungan bagi masyarakat. Pemerintah tetap harus mempertimbangkan dampak penyalahgunaan jalan nasional tersebut. Termasuk di antaranya adalah kemacetan panjang yang mengganggu aktivitas masyarakat.
 
“Jadi maksud saya ini harus berimbang. Kita memikirkan kepentingan perusahaan dalam konteks kita menjaga dunia investasi, tetapi kita juga menjaga kepentingan orang lain yang terganggu karena aktivitas ini. Ini kan cari titik temu, ini yang bijak kalau menurut saya. Salah satunya, ya menurut saya harus ada batasan,” papar dia.
 
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan aktivitas pertambangan batu bara selama ini menjadi tulang punggung perekonomian di Jambi. Aktivitas tersebut menyerap hingga 60.000 orang tenaga kerja.
 
“Penerimaan negara dari sektor pertambangan di Jambi sekitar Rp 200 miliar per tahun yang masuk ke negara. Bagi hasil Rp100 miliar per tahun. Pekerja yang ada di sektor itu hampir 60.000 orang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
 
Terganggunya aktivitas pertambangan batu bara tentu saja menjadi pukulan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Sebab, perekonomian di wilayah tersebut hingga kini belum sepenuhnya pulih pascapandemi COVID-19. Pemprov Jambi pun masih berupaya mencari solusi. Mereka tidak ingin aktivitas masyarakat di daerahnya terganggu dan tetap menjaga kepentingan investor.
 
Sebelumnya, Pemprov Jambi pun sudah menempuh sejumlah langkah seperti menyiapkan jalan alternatif, memberikan nomor registrasi khusus untuk angkutan batu bara, hingga mengoptimalkan pengangkutan batu bara melalui sungai. Namun, upaya tersebut masih belum bisa memecahkan kemacetan panjang di jalan nasional.
 
Selain itu, Al Haris mengatakan, ada investor atau pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang memang melakukan pelanggaran. Seperti melanggar jam operasional angkutan batu bara dan membawa muatan melebihi kapasitas angkut (over load over dimension/ODOL) atau kemampuan jalan.
 
Akan tetapi, Pemprov Jambi tak bisa memberikan sanksi karena kewenangan tersebut ada pada Kementerian ESDM. "Ketika IUP membangkang atau tidak patuh, kami tidak bisa memberikan sanksi kepada mereka. Pemberian izin ada di Kementerian ESDM. Kami hanya bisa mengatur untuk mengurai kemacetan," kata Al Haris.