Logo Bloomberg Technoz

Adjib pun mengatakan jika HK juga telah melakukan sejumlah upaya konstruktif hingga musyawarah dengan pihak pemohon.

Atas hal itu, sebut Adjib, para pihak pemohon tersebut telah mencabut gugatan yang telah dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 6 Mei lalu.

“Kami [Hutama Karya/HK] berkomitmen untuk memenuhi semua kewajiban kepada rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.”

Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan oleh tiga perusahaan, yakni PT Rekayasa Energi Bersama, PT Yuan Sejati, dan CV Adi Kencana Buana Raya sebagai pemohon.

Para pemohon menggugat PT HK dan PT Timas Suplindo, yang selanjutnya disebut sebagai termohon. Berdasarkan petitumnya, para penggugat meminta pengadilan kepada termohon untuk berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sementara selama 45 hari.

(ibn/wep)

No more pages