Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Hutama Karya Persero (HK) telah merampungkan pelunasan utang kepada sejumlah vendor dalam proyek Pengembangan Pipa Cilacap–Bandung III Lomanis–Tasikmalaya yang dilaksanakan melalui Kerja Sama Operasi (KSO) PT Timas Suplindo.
Pelunasan tersebut sebagai respons atas adanya layangan gugatan dari tiga perusahaan vendor sebelumnya. Mereka meminta Hutama untuk melunasi utang dalam proyek milik PT Pertamina Patra Niaga itu.
“Sejumlah vendor telah kami realisasikan pembayarannya siang ini [Jumat]," ujar EVP Sekretaris Perusahaan HK Adjib Alhakim dalam siaran resmi yang diterima Bloomberg Technoz, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Adjib mengatakan bahwa pembayaran tersebut juga dilakukan sesuai dengan tagihan dan kontrak usai memastikan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administrasi atas tagihan sejumlah vendor tersebut.
“Sementara untuk vendor lain yang belum direalisasikan pembayaran tagihannya, sedang dalam tahap finalisasi dan verifikasi dokumen agar proses pembayaran tetap sesuai dengan ketentuannya,” kata dia.
Adjib pun mengatakan jika HK juga telah melakukan sejumlah upaya konstruktif hingga musyawarah dengan pihak pemohon.
Atas hal itu, sebut Adjib, para pihak pemohon tersebut telah mencabut gugatan yang telah dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 6 Mei lalu.
“Kami [Hutama Karya/HK] berkomitmen untuk memenuhi semua kewajiban kepada rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.”
Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan oleh tiga perusahaan, yakni PT Rekayasa Energi Bersama, PT Yuan Sejati, dan CV Adi Kencana Buana Raya sebagai pemohon.
Para pemohon menggugat PT HK dan PT Timas Suplindo, yang selanjutnya disebut sebagai termohon. Berdasarkan petitumnya, para penggugat meminta pengadilan kepada termohon untuk berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sementara selama 45 hari.
(ibn/wep)