Logo Bloomberg Technoz

Pertama pada Permendag 8/2024, empat komoditas berupa obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup hanya memerlukan laporan surveyor (LS) tanpa perizinan impor.

Kedua, Permendag baru itu membuat impor tiga komoditas berupa elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris tanpa memerlukan pertek dari Kementerian Perindustrian. Dalam hal ini, sesuai dengan Permendag 25/2022. 

“Dengan ditetapkannya Permendag 8 2024 sebagai perubahan Permendag 36/2023 atau Permendag 7/2024 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perijinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama kita,” kata Airlangga.

Dalam kaitan itu, ia menuturkan Permendag baru tersebut mulai berlaku  17 Mei 2024. Ia juga menyebut, barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 dan terkendala dengan peraturan sebelumnya maka dapat diselesaikan dengan mendasarkan Permendag 8/2024.

Ia juga mengimbau bagi para importir yang barangnya belum mempunyai persetujuan impor akibat kebijakan sebelumnya itu, maka dapat mengajukan kembali persetujuan impor melalui mekanisme Inatrade Kemendag.

Selain itu Airlangga mengatakan untuk kontainer yang tertahan, belum, atau tidak bisa mengajukan impor maka dapat mengajukan kembali sesuai mekanisme tersebut.

Sedangkan bagi barang yang telah masuk sebagian dan memiliki perizinan impor, maka sebagian barang yang tertahan di pelabuhan dapat langsung diproses perizinannya.

Sebagai tambahan, Airlangga memaparkan data jumlah kontainer yang tertahan akibat belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya Persetujuan Impor dan Pertek. Menurutnya terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak.

Adapun, kontainer yang tertahan itu terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan ijin impor dalam melakukan importasi.

“Besok saya dan Bu Sri Mulyani akan ke Tanjung Priok untuk lihat sosialisasi dari Permendag ini, Pak Presiden minta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan,” tutup Airlangga.

(azr/ain)

No more pages