Permendag 36 Kembali Direvisi, Relaksasi Izin Impor 7 Komoditas
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 May 2024 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Salah satu poin penting dalam perevisian tersebut adalah pemberian relaksasi terhadap 7 komoditas yang sebelumnya diberlakukan pengetatan impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjelaskan, revisi tersebut menyelesaikan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan akibat belum terbitnya perizinan impor (PI) atau persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian terkait.
“Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut, dilakukan pengaturan atau arahan Presiden untuk revisi Permendag yang telah disetujui tadi siang dan akan dilanjutkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait barang yang terkena lartas i[larangan terbatas] impor,” ucap Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/5/2024).
Ia mengatakan, Permendag baru itu akan memberikan relaksasi perijinan impor terhadap komoditas yang di Permendag 36 diperketat dengan menambahkan PI dan LS dalam importasinya.