Logo Bloomberg Technoz

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kata Airlangga, maka pemerintah telah menerbitkan dan mengundangkan Permendag nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan relaksasi perijinan impor pada beberapa komoditas yang terkena pengetanan.

“Terhadap 7 kelompok barang yang didalam Permendag 36/2023 yang dirubah menjadi Permendag 7/2024 yang diberikan pengetatan impor yaitu elektronik, alas kaki,  pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, tas tas dan katup. Ini dilakukan relaksasi perijinan impor,” ucap Airlangga.

Permendag baru tersebut telah mulai berlaku per hari ini 17 Mei 2024. Dengan begitu, Airlangga menyebut bahwa barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 dan terkendala dengan peraturan sebelumnya maka dapat diselesaikan dengan mendasarkan Permendag 8/2024.

Ia juga mengimbau bagi para importir yang barangnya belum mempunyai persetujuan impor akibat kebijakan sebelumnya itu, maka dapat mengajukan kembali persetujuan impor melalui mekanisme Inatrade Kemendag.

Selain itu Airlangga mengatakan untuk kontainer yang tertahan, belum, atau tidak bisa mengajukan impor maka dapat mengajukan kembali sesuai mekanisme tersebut.

Sedangkan bagi barang yang telah masuk sebagian dan memiliki perizinan impor, maka sebagian barang yang tertahan di pelabuhan dapat langsung diproses perizinannya.

“Besok saya dan Bu Sri Mulyani akan ke Tanjung Priok untuk lihat sosialisasi dari Permendag ini, Pak Presiden minta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan,” pungkas Airlangga.

(azr/ain)

No more pages