Logo Bloomberg Technoz

Daftar Terlarang untuk Jemaah Haji: Spanduk hingga Berkerumun

Redaksi
17 May 2024 17:00

Calon haji menunggu proses administrasi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Calon haji menunggu proses administrasi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan selama pelaksanaan ibadah haji 2024. Berikut aturan bagi para jemaah haji selama di Tanah Suci.

Aturan ini dibuat selama para jemaah haji berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Salah satu aturannya, jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.

Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda mengatakan selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi. 

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/2024), dikutip dari laman resmi Kemenag.

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.