Selain itu, akan terdapat percepatan izin beberapa komoditas barang yang sebelumnya perlu perizinan dari beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) lain, termasuk izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Seperti diketahui sebelumnya Permendag 36/2023 telah mengalami revisi sebanyak dua kali, yakni dengan menerbitkan Permendag 3/2024 dan Permendag 7/2024. Dalam revisi terakhirnya, aturan tersebut telah mengubah aturan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya membatasi barang yang bisa dikirimkan oleh para PMI.
“Itu yang kita hitung, artinya seluruh kelompok komoditi itu beberapa hari ini kita review dengan teman-teman semuanya ini yang kita laporkan ke Pak Presiden siang ini. Yang memutuskan Pak Presiden, kita baru melaporkan siang ini, Pak Menko melaporkan minta keputusan,” tegasnya.
“Sehingga teman-teman yang semua sektor asosiasi banyak datang ke kita ngeluh ini itu, barangnya enggak bisa, ini mudah-mudahan dengan sendirinya bisa karena kita relaksasi,” tuturnya.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan terbaru soal barang kiriman PMI. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Permendag No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag No. 7/2024 tidak lagi mengatur soal batasan nilai dan/atau jumlah barang bawaan pribadi penumpang, yang sebelumnya termaktub dalam Lampiran IV Permendag No. 36/2023.
Sebelumnya, Lampiran IV dalam Permendag No. 36/2023 mengatur bahwa barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut paling banyak 5 kilogram (kg) dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang atau per awak sarana pengangkut.
Poin Perubahan dalam Permendag No. 7/2024:
1. Tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya.
“Ketentuan barang dilarang impor diatur dalam Permendag No. 40/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” ujar Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/5/2024)..
Sementara itu, barang yang masuk dalam kategori berbahaya adalah intan kasar, precursor nonfarmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai litium tidak baru, dan limbah non-B3.
2. Tidak ada pembatasan jumlah barang dalam setiap pengiriman.
3. Barang dapat diimpor dalam kondisi atau keadaan baru maupun tidak baru.
Permendag No. 7/2024 mulai berlaku pada 6 Mei 2024 atau 7 hari sejak diundangkan pada 29 April 2024.
(azr/lav)