Logo Bloomberg Technoz

Namun, Irwandy mengaku tidak mengetahui perkembangan pembahasan tersebut di lintas kementerian.

Sebelumnya, Bahlil mengatakan pemerintah berencana memberikan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada ormas keagamaan, baik dari Islam hingga Buddha.

Bahlil mengatakan rencana tersebut bakal termaktub dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dirinya pun menyinggung soal peran penting yang dimiliki oleh ormas keagamaan sebelum dan setelah kemerdekaan Indonesia, sehingga pemberian IUP dinilai sebagai bentuk perhatian kepada kelompok tersebut.

“Pada saat Indonesia belum merdeka memang siapa yang  memerdekakan bangsa ini? Saat agresi militer 1948 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan? Yang buat tokoh agama. Saat Indonesia sudah merdeka masa tidak boleh kita memberikan mereka perhatian?,” ujar Bahlil saat ditemui di kantornya, Senin (29/4/2024).

Menurut Bahlil, hal paling penting adalah agar ormas keagamaan bisa menjaga tata kelola pertambangan dengan baik dan dikelola secara profesional dengan melibatkan mitra yang baik.

(dov/wdh)

No more pages