Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan rencana Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan hal tersebut bisa dilakukan asalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak mengambil IUP hasil penciutan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tersebut.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kata Irwandy, BUMN dan BUMN merupakan prioritas untuk mengikuti lelang hasil penciutan eks PKP2B tersebut.
“Kalau dari ESDM sesuai dari peraturan yang berlaku saja, misalnya anda dan teman punya perusahaan. Pokoknya sesuai aturan, misalkan ada lelang, ada penciutan PKP2B atau KK, prioritas BUMN dan BUMD, baru swasta,” ujar Irwandy saat ditemui di kantornya, Jumat (17/5/2024).

Kendati demikian, ormas berpotensi mendapatkan IUPK tersebut asalkan bekerja sama dengan BUMN dan BUMD. “[Ormas] kan bisa masuk di kelompok swasta. Ya [tetap diprioritaskan BUMN dan BUMD], kecuali mereka [ormas] bekerja sama.”
Namun, Irwandy mengaku tidak mengetahui perkembangan pembahasan tersebut di lintas kementerian.
Sebelumnya, Bahlil mengatakan pemerintah berencana memberikan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada ormas keagamaan, baik dari Islam hingga Buddha.
Bahlil mengatakan rencana tersebut bakal termaktub dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dirinya pun menyinggung soal peran penting yang dimiliki oleh ormas keagamaan sebelum dan setelah kemerdekaan Indonesia, sehingga pemberian IUP dinilai sebagai bentuk perhatian kepada kelompok tersebut.
“Pada saat Indonesia belum merdeka memang siapa yang memerdekakan bangsa ini? Saat agresi militer 1948 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan? Yang buat tokoh agama. Saat Indonesia sudah merdeka masa tidak boleh kita memberikan mereka perhatian?,” ujar Bahlil saat ditemui di kantornya, Senin (29/4/2024).
Menurut Bahlil, hal paling penting adalah agar ormas keagamaan bisa menjaga tata kelola pertambangan dengan baik dan dikelola secara profesional dengan melibatkan mitra yang baik.
(dov/wdh)