Bahlil Mau Kasih Izin Tambang ke Ormas, Begini Kata ESDM
Dovana Hasiana
17 May 2024 16:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan rencana Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan hal tersebut bisa dilakukan asalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak mengambil IUP hasil penciutan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tersebut.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kata Irwandy, BUMN dan BUMN merupakan prioritas untuk mengikuti lelang hasil penciutan eks PKP2B tersebut.
“Kalau dari ESDM sesuai dari peraturan yang berlaku saja, misalnya anda dan teman punya perusahaan. Pokoknya sesuai aturan, misalkan ada lelang, ada penciutan PKP2B atau KK, prioritas BUMN dan BUMD, baru swasta,” ujar Irwandy saat ditemui di kantornya, Jumat (17/5/2024).
Kendati demikian, ormas berpotensi mendapatkan IUPK tersebut asalkan bekerja sama dengan BUMN dan BUMD. “[Ormas] kan bisa masuk di kelompok swasta. Ya [tetap diprioritaskan BUMN dan BUMD], kecuali mereka [ormas] bekerja sama.”