BRI Taipei Berikan Layanan Penyetoran PNBP Langsung ke Kas Negara
Jakarta - Taiwan telah dikenal sejak lama sebagai salah satu tujuan utama bagi Warga Negara Indonesia untuk bekerja, berbisnis, dan belajar.
Sampai dengan bulan Maret 2024, diperkirakan terdapat lebih dari 350,000 jiwa Warga Negara Indonesia yang tinggal di Taiwan, baik sebagai Pekerja Migran Indonesia, Pelajar, maupun Bisnis. Setiap Warga Negara Indonesia tentu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan atas status kewarga-negaraannya yang telah dijamin dalam Undang-Undang.
Sebagai perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Taiwan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei atau KDEI Taipei berkewajiban untuk menjalankan fungsi pelayanan Konsuler dan ke-imigrasian untuk Warga Negara Indonesia yang bermukim di Taiwan.
Adapun layanan konsuleran dan imigrasi yang diberikan antara lain adalah legalisir berbagai dokumen, pelayanan penerbitan passport, hingga Surat Perjalanan Laksana Passport (SPLP). Atas pelayanan tersebut KDEI Taipei mengenakan biaya sesuai ketentuan sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh negara.
Berkaca dari hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melalui Kantor Cabang Luar Negeri Taipei Kamis (16/5) menandatangani Perjanjian Kerjasama Layanan Pelimpahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima di KDEI Taipei untuk disetorkan langsung ke Kas Negara Republik Indonesia. Hadir dalam acara tersebut Direktur Wholesale & Institutional Banking BRI Agus Noorsanto, dan Wakil Kepala KDEI Taiwan Zulmartinof.