Logo Bloomberg Technoz

Mahfud mengawali paparannya manjawab tudingan yang disampaikan oleh anggota Komisi III yakni Arteria Dahlan, Benny. K Harman dan Arsul Sani.

Mahfud menyesalkan bahwa tiga anggota Komisi III itu mempertanyakan legal standing dirinya menyampaikan soal hasil laporan analisis TPPU transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Mahfud menegaskan bahwa dia bisa menyampaikan hal itu ke publik tanpa menyebut nama maupun inisial entitas. Oleh karena itu tak ada hukum yang dilanggar.

Hal yang sama kata dia terjadi ketika misalnya dia berkomunikasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) tentang informasi intelijen. Dia kemudian menyatakan merasa heran soal para aggota Komisi III yang mempertanyakan pernyataan soal transaksi mencurigakan itu.

"Disebut saudara (ketua PPATK) apa dasarnya melapor ke ketua? Lho saya ketua boleh lapor boleh saya minta. Lho kamu kan (lapor) ke pak Presiden, kenapa lapor ketua? Ya memang kenapa saya ketua diangkat presiden ada SK-nya. Terus untuk apa ada ketua ada komite. Beranikah saudara, saudara Arteria bilang begitu kepada Kepala BIN pak Budi Gunawan," kata Mahfud.

"Coba saudara bilang pada pak Budi Gunawan menurut UU BIN bisa diancam 10 tahun penjara berani enggak?" lanjutnya.

Mahfud juga menyentil Arsul Sani dan Benny K. Harman yang menurutnya tak berdasar mempersoalkan sesuatu yang tak dilarang oleh aturan.

"Di dalam hukum itu sesuatu yang tak dilarang itu boleh dilakukan. Jadi setiap urusan tidak ada larangan boleh kecuali sampai tumbuh dalil yang melarang. Dalam hukum umum saya katakan (kepada) pak Benny pertanyaan (anda) kok (jadi) seperti polisi boleh apa tidak," kata dia menyesalkan Benny K. Harman yang mencecarnya lewat media sosial Twitter.

(ezr)

No more pages