Tim Inspektorat BPK juga sudah memeriksa dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta
"Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Kemarin juga telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M Hatta," kata Ali.
Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Hermanto mengungkap kesaksian baru permintaan pemberian uang Rp12 miliar dari auditor BPK.
'Uang pelicin' itu diduga dimintakan BPK usai temuan kejanggalan anggaran pada proyek food estate atau lumbung pangan nasional di masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Awal mula hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak mempertanyakan bagaimana bisa BPK memberikan predikat WTP namun BPK menemukan banyak kejanggalan pada saat melakukan audit di Kementan, di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5).
“Contoh satu temuan food estate, itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen administrasinya,” jawab Saksi Hermanto.
Hermanto kemudian mengatakan bahwa terdapat permintaan dari BPK untuk disampaikan kepada pimpinan Kementan, yaitu uang senilai Rp12 miliar agar BPK dapat memberikan predikat WTP kepada Kementan.
“Permintaan itu untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau tidak salah saya diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” ungkap Hermanto.
(ain)