Logo Bloomberg Technoz

Pajak Kripto Terkumpul Rp689 M per April 2024, Merosot Tiap Tahun

Redaksi
17 May 2024 13:26

Papan logo Bitcoin dan Ether. (Dok: Bloomberg)
Papan logo Bitcoin dan Ether. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melaporkan penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp689,84 miliar sampai April 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp222,56 miliar penerimaan 2024.

Menariknya, penerimaan pajak kripto pada 2022 jauh lebih tinggi dibanding penerimaan pajak kripto pada 2023 dan 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyebutkan penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp325,11 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger. "Sisanya Rp364,73 miliar penerimaan PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).

Secara akumulasi, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024. Sebagian besar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) e-commerce.

Ditjen Pajak melaporkan jumlah tersebut berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (peer to peer/P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,91 triliun.