Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Pimpinan KPK itu diduga melakukan pelanggaran etik karena menyalahgunakan kewenangan membantu mutasi salah satu ASN Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2022 lalu.
Sidang hari ini akan digelar dengan agenda pembelaan terhadap tersangka dan persidangan akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB.
“[Agenda] pembelaan. Pembelaan nanti pukul 14.00 WIB,” kata Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan di Gedung KPK Lama, Jumat (17/5/2024)
Albertina juga menyampaikan harapannya untuk persidangan tersebut dihadiri oleh Ghufron karena agenda persidangan hari ini (17/5) merupakan agenda pembelaan terhadap dirinya.
“Mestinya hadir dong. Mudah-mudahan hadir lah.” pungkasnya.
Dewas juga menyampaikan harapannya bahwa persidangan etik yang melibatkan Wakil Ketua lembaga antirasuah tersebut akan rampung di minggu depan karena adanya libur panjang.
“Ya mudah-mudahan minggu depan lah ya diputus [diputuskan]” ungkap Albertina.
Sebelumnya, Ghufron masih meyakini bahwa keputusannya dalam membantu salah satu ASN di Kementan bukan merupakan salah satu pelanggaran etik KPK, karena hal tersebut merupakan tindakan tersebut merupakan bagian dari kemanusiaan dan tidak melanggar wewenang.
“Dalam pandangan saya, ini adalah bagian dari kemanusiaan, bukan urusan tentang melanggar wewenang.” kata Ghufron.
Ghufron menyampaikan hal tersebut usai mengikuti persidangan terkait pelanggaran etik yang dituduhkan kepadanya. Berbeda dengan beberapa minggu lalu, Ghufron mengatakan bahwa ia akan tunduk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Awalnya, Dewas KPK mendapatkan laporan mengenai adanya bantuan dari Ghufron terhadap mutasi salah satu ASN di Kementan pada 15 Maret 2022. Hal tersebut juga diakui oleh Ghufron bahwa ia memang membantu salah satu ASN di Kementan.
Ghufron membantah bahwa ia menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK ke sejumlah pejabat di KPK. Bahkan, Ghufron mengaku ia tidak menerima keuntungan apapun dari tindakannya tersebut.
Ghufron mengaku menerima aduan bahwa terdapat salah satu ASN di Kementan yang merasa kesulitan untuk dikabulkan permintaannya dimutasi ke daerah dengan alasan akan mengurangi Sumber Daya Manusia (SDM). Namun, saat ASN tersebut mengajukan pengunduran diri, hal tersebut justru diterima oleh Kementan yang padahal kedua hal tersebut memiliki efek yang sama, yaitu mengurangi SDM.
Maka dari itu, Ghufron merasa ia perlu memberikan bantuan terhadap ASN tersebut. Ghufron lantas menghubungi salah satu pejabat di Kementan untuk memberikan kejelasan tersebut. Hingga akhirnya, ASN tersebut dikabulkan permintaannya oleh Kementan untuk dimutasi ke daerah.
(fik/ain)