Logo Bloomberg Technoz

Dewas Panggil Nurul Ghufron, Agenda Bela Diri Kasus Mutasi ASN

Muhammad Fikri
17 May 2024 13:16

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Pimpinan KPK itu diduga melakukan pelanggaran etik karena menyalahgunakan kewenangan membantu mutasi salah satu ASN Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2022 lalu. 

Sidang hari ini akan digelar dengan agenda pembelaan terhadap tersangka dan persidangan akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB.

“[Agenda] pembelaan. Pembelaan nanti pukul 14.00 WIB,” kata Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan di Gedung KPK Lama, Jumat (17/5/2024)

Albertina juga menyampaikan harapannya untuk persidangan tersebut dihadiri oleh Ghufron karena agenda persidangan hari ini (17/5) merupakan agenda pembelaan terhadap dirinya.

“Mestinya hadir dong. Mudah-mudahan hadir lah.” pungkasnya.