Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp24,12 T Hingga April 2024
Redaksi
17 May 2024 09:42
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024. Sebagian besar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) e-commerce.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melaporkan jumlah tersebut berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (peer to peer/P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,91 triliun.
"Sampai dengan April 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Dia menyebutkan penunjukan baru pada April 2024 yaitu Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC.
"Pembetulan yaitu Alexa Internet serta pencabutan yaitu Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch," sebut Dwi Astuti.