Ia menegaskan bahwa bank wajib bertanggung jawab jika terdapat bukti kesalahan yang dilakukan pihak bank.
Selain itu, Friderica juga menyampaikan pihaknya dapat memberikan sanksi jika pihak bank terbukti melakukan kesalahan.
“Namun jika kesalahan ada kelalaian pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank,” terang Friderica.
Friderica juga memberikan beberapa saran agar para nasabah bank terhindar dari investasi yang menyesatkan. Berikut saran OJK:
1. Jangan mudah tertarik apabila investasi yang ditawarkan memiliki untung yang fantastis. Apabila suatu investasi menawarkan keuntungan yang sangat besar, maka semakin besar pula potensi penipuan yang terjadi.
“Agar simpananmu dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” kata Friderica.
2. Masyarakat selalu memastikan legalitas dari investasi yang akan dijalani.
Friderica menyebut masyarakat juga perlu proaktif menghubungi atau menyambangi lembaga jasa keuangan tersebut, untuk memastikan benar-benar terdapat produk investasi yang ditawarkan.
“Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK,” ujar Friderica.
3. Selalu menyimpan dokumen kepemilikan instrumen investasi dan bukti transaksi. Hal ini, menurutnya perlu dilakukan agar dokumen tersebut tidak disalahgunakan.
“Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank,” lanjut Friderica.
4. Para nasabah bank tidak mudah percaya dengan oknum yang menitipkan investasi atau menitipkan transfer sejumlah dana.
(azr/lav)