OJK Panggil 17 Nasabah BTN, Telusuri Kasus Investasi Bodong
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 May 2024 08:44
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil 17 nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) yang diduga menjadi korban hilangnya dana dari bank tersebut. Dalam kaitan ini, OJK juga memberikan tips agar terhindar dari investasi bodong.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika sejumlah pemilik dana bekerja sama dengan oknum mantan karyawan BTN untuk menempatkan dana di bank dengan iming-iming akan mendapatkan suku bunga tinggi sebesar 10% setiap bulannya atau mencapai 120% per tahun.
Manajemen BTN menyebut perusahaan tidak pernah menyediakan suku bunga tersebut di bank. Setelah ditelusuri, proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pihaknya saat ini sedang meninjau kasus tersebut dan telah memanggil 17 nasabah BTN itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Menanggapi pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN, OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis,” kata Friderica dalam siaran pers, dikutip Jumat (17/5/2024).