Budi menegaskan sistem KRIS bertujuan meningkatkan standar minimum layanan kesehatan. Dengan begitu, sistem pelayanan kesehatan di Indonesia memiliki standar yang lebih baik.
Melalui KRIS, Menkes menegaskan bahwa satu ruangan rumah sakit maksimal diisi empat kasur pasien.
"Kelas BPJS sekarang ada kamar yang isinya 8 kasur. Dengan KRIS, nantinya satu kamar RS hanya boleh diisi 4 kasur," ujarnya.
Selain maksimal diisi empat kasur, Budi Gunadi juga memastikan tiap kamar dengan layanan KRIS diwajibkan memiliki kamar mandi di dalam.
"Kami uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan role out secara bertahap," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan pedoman atau aturan baru dalam sistem BPJS Kesehatan. Pemerintah dan menggantinya dengan KRIS mulai 30 Juni 2025.
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu beleidnya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
(red/ain)