Logo Bloomberg Technoz

"Kita akan pakai dasar yang iurannya ada sekarang, sampai ada proses perubahan dari iuran itu sendiri dan sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS," kata Budi.

"Sebentar lagi sudah final, sedang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," kata Budi.

Secara keseluruhan, Budi kembali menegaskan sistem KRIS bertujuan meningkatkan standar minimum layanan kesehatan. Dengan begitu, sistem pelayanan kesehatan di Indonesia memiliki standar yang lebih baik. 

"Kami uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan role out secara bertahap," tegas dia.

Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki 3.176 rumah sakit (RS) secara nasional.

Syahril juga mengatakan setiap tahunnya diharapkan rumah sakit di Indonesia secara bertahap akan mengimplementasikan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Jadi, kita (Indonesia) itu ada 3.176 rumah sakit, ya, secara nasional dan yang akan diimplementasikan masuk KRIS itu ada 3.060 rumah sakit," ungkap Syahril. 

Syahril menegaskan, usai diberlakukan Peraturan Presiden No.59/2024, nantinya akan ada dua jenis ruang rawat inap. Yaitu ruang rawat inap standar bagi pengguna BPJS Kesehatan dan rawat inap non standar atau VIP/ Eksekutif.

(red/ain)

No more pages