Logo Bloomberg Technoz

KRIS dan Hilang Kelas BPJS: Satu Kamar 4 Kasur, Kamar Mandi Dalam

Redaksi
17 May 2024 07:20

Menkes Budi Sadikin. (Sumber: Dinda Decembria/Bloomberg Technoz)
Menkes Budi Sadikin. (Sumber: Dinda Decembria/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjanjikan layanan perawatan melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan lebih baik. Melalui KRIS, Menkes menegaskan bahwa satu ruangan rumah sakit maksimal diisi empat kasur pasien.

"Kelas BPJS sekarang ada kamar yang isinya 8 kasur. Dengan KRIS, nantinya satu kamar RS hanya boleh diisi 4 kasur," ujar Menkes di Gedung DPR, Kamis (16/5/2024).

Selain maksimal diisi empat kasur, Budi Gunadi juga memastikan tiap kamar dengan layanan KRIS diwajibkan memiliki kamar mandi di dalam.

Selain itu, lanjut Menkes, KRIS akan menetapkan standar bahwa ruangan yang diisi para pasien harus disertai dengan tirai pemisah. Hal tersebut dilakukan dalam upaya menjaga privasi antarpasien.

Berapa biayanya?

Terkait dengan penerapan biaya terbaru BPJS, Budi mengatakan pemerintah masih melakukan kajian.