Logo Bloomberg Technoz

Usai Jokowi mengirim Surpres, menurut Supratman, Baleg dan perwakilan pemerintah punya waktu 60 hari untuk menuntaskan pembahasan RUU Kementerian. Dengan skema ini, beleid baru tersebut diprediksi akan disahkan menjadi UU Kementerian yang baru sebelum pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober mendatang.

RUU Kementerian memang lekat dengan kebutuhan Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto untuk memiliki kabinet berisi 40 kementerian. Hal ini tak bisa terwujud karena UU Kementerian saat ini membatasi pembentukan kementerian maksimal 34 kementerian. 

Selain untuk mewujudkan visi-misi, Prabowo disebut butuh banyak kursi pejabat kementerian untuk dibagikan ke seluruh partai politik pendukungnya. Saat ini, menteri pertahanan tersebut memang masih berupaya membentuk koalisi gemuk dengan menggandeng nyaris seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

(mfd)

No more pages