Bahas RUU Kementerian, Baleg Tinggal Tunggu Surpres Jokowi
Mis Fransiska Dewi
16 May 2024 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-undang Kementerian Negara atau RUU Kementerian segera dimulai. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tinggal menunggu surat presiden (Surpres) Joko Widodo (Jokowi) untuk memulai pembahasan bersama perwakilan pemerintah.
Hal ini terjadi usai seluruh fraksi di DPR memberikan persetujuan terhadap rencana revisi tersebut pada rapat di Badan Legislasi. Bahkan, PDIP dan PKS yang belum bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran juga turut memberikan persetujuan, meski dengan sejumlah catatan.
"Belum, masih cukup panjang [waktunya], menunggu supresnya. Itu kan harus dibacakan lagi di paripurna," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, Kamis (16/5/2024).
Sambil menunggu Surpres, menurut dia, Baleg akan lebih dulu mengajukan RUU Kementerian Negara ke pimpinan DPR untuk menjadi usulan inisiatif DPR. Pimpinan kemudian akan meminta persetujuan seluruh anggota DPR untuk mengajukan RUU Kementerian pada sidang paripurna terdekat.
"Kemudian ditugaskan ke siapa. Apakah ke Baleg lagi atau mungkin di AKD [Alat Kelengkapan Dewan] yang lain, kita belum tahu," imbuh dia.