Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melelang puluhan motor merek Royal Enfield dengan total besaran lelang Rp2,1 miliar pada 16 Mei 2024. Adapun, lelang tersebut dilakukan secara open bidding melalui laman resmi lelang DJKN.
Kasubdit Hubungan Masyarakat DJKN Adi Wibowo menjelaskan bahwa lelang tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta II atas permohonan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A (KPU BC) Tanjung Priok. Dalam lelang itu, terdapat 30 unit motor Royal Enfield yang tergolong sebagai barang tidak dikuasai.
“Lelang yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Mei 2024, dilakukan melalui internet pada laman portal.lelang.go.id dengan cara penawaran terbuka (open bidding),” kata Adi dalam keterangan resminya, Kamis (16/5/2024).
Ia menjelaskan, lelang itu dilakukan dalam dua sesi. Pada sesi pertama terdapat 15 unit motor Royal Enfield model Classic 350cc yang ditawarkan dengan nilai setiap unit sekitar Rp39 juta.
Pada sesi tersebut, dilaporkan sebanyak 142 setoran uang jaminan dilakukan para pelaku lelang hingga penawaran ditutup pukul 11.00 WIB. Ia mengatakan, 15 unit motor tersebut berhasil terjual dengan harga sekitar Rp921 juta.
“Terdapat kenaikan 55,52% dari total nilai limit Rp592.533.900,” tulis Adi.
Selanjutnya, pada sesi lelang kedua terdapat 15 unit motor Royal Enfield Classic kelas 500cc, dengan nilai limit sekitar Rp49 juta. Adi menyebut, pada sesi kedua terdapat 181 setoran uang jaminan yang diterima.
Pada penawaran akhir yang ditutup pukul 11.10 WIB, seluruh unit motor itu berhasil terjual dengan total nilai pada kisaran Rp1,2 miliar. Besaran itu, kata Adi, naik sebesar 67,35% dari total nilai limit sebesar Rp742 juta.
Dengan hasil itu, DJKN telah melelang 30 unit motor Royal Enfield dengan besaran total sekitar Rp2,1 miliar. Adi menyebut, hasil lelang tersebut melonjak 62,10% dari total nilai limit sebesar Rp1,3 miliar.
“Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan maksimal 1 hari kerja apabila rekening bank yang didaftarkan peserta dalam akun lelangnya sama dengan bank persepsi KPKNL,” kata Adi.
Sementara itu, Adi juga mengimbau jika bank peserta lelang berbeda, maka uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan paling lama tiga hari kerja. Ia juga menyampaikan, agar para peserta lelang memastikan data rekening yang didaftarkan telah sesuai dan masih dalam keadaan aktif.
(azr/ros)