Logo Bloomberg Technoz

KPK juga pernah melakukan analasis dan kajian efek samping perihal penggunaan money politics atau politik uang dapat menimbulkan keinginan para pejabat yang terpilih untuk mengembalikan modalnya yang sebelumnya telah dikeluarkan pada proses pemilu.

"Ini hasil analisis dan kajian KPK menciptakan demikian ketika dia menjabat, katakanlah [mengeluarkan] Rp30 sampai 50 miliar menjadi kepala daerah, ketika menjabat nantinya ia harus mengembalikan modal," kata Ali

"Dan mengembalikan modal ini yang kemudian menjadi pemicu untuk dia melakukan tindakan koruptif ketika dia memiliki kewenangan dalam jabatannya selaku kepala daerah," tambahnya.

Selanjutnya, KPK berpandangan dengan dilegalkannya money politics, secara tidak langsung menggerogoti demokrasi dan tidak memiliki aspek pembelajaran kepada masyarakat.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melegalkan praktik Money Politics dalam pemilu dengan batasan-batasan tertentu.

Hal tersebut disampaikan Hugua dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Rabu (15/5) lalu.

"Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidak kah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU [Peraturan KPU] dengan batasan tertentu? karena money politics ini keniscayaan," kata Hugua.

Menurutnya, dengan kondisi politik yang terjadi saat ini, tidak akan ada masyarakat yang memilih calon apabila tidak memberikan uang ketika kampanye pemilu. Praktik politik seperti itu sudah menjadi kebiasaan di Indonesia, menurutnya.

(mfd/ain)

No more pages