Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, Komisi I DPR akan mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran.
Sebelumnya, RUU Penyiaran menuai polemik. Draf yang saat ini dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Adalah antaranya Pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Jurnalisme investigasi diklaim bisa mengganggu proses pro justitia aparat penegak hukum dan membentuk opini publik dalam proses penegakan hukum. Klaim ini menjadi alasan Komisi I DPR RI memasukan pasal larangan penayangan karya jurnalisme investigasi dalam draf RUU Penyiaran
(mfd/frg)
No more pages