RUU Kementerian, Baleg Berdalih Presiden Jangan Dibatasi
Mis Fransiska Dewi
16 May 2024 17:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR dengan suara bulat menyetujui draft usulan inisiatif revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu revisinya adalah menghapus batasan jumlah kementerian yang boleh dibentuk presiden.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengklaim, revisi UU Kementerian Negara ini bukan upaya mengakomodir upaya Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto membuat 40 kementerian. Atau, 6 kementerian lebih banyak dari pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bahwa presiden itu siapapun presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka, menyangkut soal jumlah kementerian maupun nomenklatur kementeriannya,” kata Supratman, Kamis (16/5/2024).
Politisi Partai Gerindra itu mengklaim, presiden terpilih berhak membentuk pemerintahan yang bisa mewujudkan visi-misinya. Hal ini juga diklaim mendapat dukungan dari Undang-undang Dasar 1945.
Sebelumnya, Prabowo dikabarkan berencana menambah jumlah kementerian untuk mengakomodasi kebutuhan bagi-bagi jabatan pada koalisi pemerintahannya. Menteri Pertahanan ini memang berencana memiliki koalisi gemuk yang berisi nyaris seluruh partai politik yang berkompetisi pada Pemilu 2024.