Bloomberg Technoz, Jakarta - Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr Mohammad Syahril, Sp, P, MPH pun menjelaskan soal penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) setara dengan ruang rawat inap kelas 2 BPJS saat ini.
"Iya dong, (setara) kelas 2. Tapi jangan begitu. Pokoknya KRIS gitu aja," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/5).
Dalam aturan KRIS, maksimal satu ruangan hanya empat tempat tidur. Hal itu tak jauh berbeda dengan kelas 2 BPJS saat ini yang jumlahnya 3-4 tempat tidur per ruangan.
"Bagaimana rumah sakit yang sudah mengatur kelas 1,2,3? Gapapa, kelas 1 kan sekarang 2 tempat tidur, karena minimal 4 atau maksimal 4. Lalu kelas 2 ada yang 3-4 tempat tidur aman, kelas 3 ini ada 5,6,7 tempat tidur dan diharapkan hanya 4 tempat tidur. Kenapa hanya 4 tempat tidur? Menjamin mutu, menjamin keselamatan, sehingga masyarakat kita merasakan nyaman gitu," ungkap Syahril.
Selain itu Syahril juga menyebutkan bahwa dengan penerapan KRIS, ada beberapa fasilitas lainnya seperti AC, kamar mandi, hingga bel untuk pasien diatur untuk satu orang satu.
"Antara satu bed dengan bed lain 1,5 meter, kemudian penyekatnya harus sampak atas, oksigen itu, bel pasien satu satu, kamar mandi di dalem," terangnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan ini membawa perubahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya melalui peleburan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 program jaminan kesehatan nasional pada Badan Penyelenggara Jaminan sosial atau BPJS.
Menurut dia, kamar rawat inap saat ini standarnya disederhanakan dengan meningkatkan kualitas yang ada.
"Sekarang kan ada [Kamar rawat inap] kelas tiga. Nantinya semua ke kelas dua,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024)
Kementerian Kesehatan juga akan mengeluarkan aturan turunan berupa Permenkes untuk detail pelaksanaan Perpres jaminan kesehatan nasional. Saat ini, kata dia, dokumennya tinggal dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Begitu masuk langsung saya tanda tangan," kata Budi.
(dec/spt)