Logo Bloomberg Technoz

Selain itu Syahril juga menyebutkan bahwa dengan penerapan KRIS, ada beberapa fasilitas lainnya seperti AC, kamar mandi, hingga bel untuk pasien diatur untuk satu orang satu.

"Antara satu bed dengan bed lain 1,5 meter, kemudian penyekatnya harus sampak atas, oksigen itu, bel pasien satu satu, kamar mandi di dalem," terangnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan ini membawa perubahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya melalui peleburan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 program jaminan kesehatan nasional pada Badan Penyelenggara Jaminan sosial atau BPJS.

Menurut dia, kamar rawat inap saat ini standarnya disederhanakan dengan meningkatkan kualitas yang ada.

"Sekarang kan ada [Kamar rawat inap] kelas tiga. Nantinya semua ke kelas dua,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024)

Kementerian Kesehatan  juga akan mengeluarkan aturan turunan berupa Permenkes untuk detail pelaksanaan Perpres jaminan kesehatan nasional. Saat ini, kata dia, dokumennya tinggal dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Begitu masuk langsung saya tanda tangan," kata Budi.

(dec/spt)

No more pages