Kemudian Kemenkes juga menargetkan ada 2.432 RS yang mengimplementasikan KRIS di 2024. Akan tetapi realisasinya hingga 30 April 2024 baru sebanyak 1.053 RS.
"Dengan catatan RS pemerintah diharapkan minimal 60% harus KRIS dan RS swasta sebesar 40%," kata Syahril.
"Kalau dia punya tempat tidur 1.000, 600-nya harus KRIS. Mau lebih boleh. Mau 700 boleh, mau 800 boleh," sambungnya.
Usai diberlakukan Peraturan Presiden No.59/2024, Syahril mengatakan usai diberlakukan Peraturan Presiden No. 59/2024 nantinya akan ada dua jenis ruang rawat inap. Yaitu ruang rawat inap standar bagi pengguna BPJS Kesehatan dan rawat inap non standar atau VIP/ Eksekutif.
(dec/spt)
No more pages