Saat ini, KPK tengah mengajukan dakwaan kepada SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan, SYL bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono melakukan pemerasan pada masa kepemimpinannya di Kementan ditaksir hingga Rp44.5 miliar. Selain itu, politikus Partai Nasdem tersebut juga menerima gratifikasi sebesar Rp40.6 miliar.
Selain pemerasan dan gratifikasi, penyidik KPK juga tengah memulai penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada SYL. Hal ini untuk menelusuri aliran uang korupsi SYL kepada kerabat dan keluarganya.
(fik/frg)
No more pages