Logo Bloomberg Technoz

Berarti, penghitungan THR bagi pekerja kontrak atau freelance mengikuti skema yang sama dengan pekerja tetap. Syaratnya pun sama, pekerja tersebut sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus.

Sesuai Surat Edaran Kemenaker M/2/HK.04.00/III/2023, Ida pun mengatakan, tenggat waktu pemberian THR kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," kata Ida.

Ida pun mengulangi isi Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Kata dia, pemerintah akan memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang tak memberikan atau mencicil pembayaran THR. Sanksi ini akan meningkat jika perusahaan tetap menjalankan kewajibannya untuk memberikan THR penuh kepada pekerja dan buruhnya.

Sejumlah sanksi bertahap berikutnya adalah pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; hingga pembekuan usaha.

"Semua berharap pengenaan sanksi tak terjadi. Jadi saya harap semua perusahaan patuh pada egulasi yang ada," kata Ida.

(frg/roy)

No more pages