Logo Bloomberg Technoz

Perusahaan Juga Wajib Beri THR Pekerja Kontrak

Fransisco Rosarians Enga Geken
29 March 2023 17:19

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Dok. Tangkapan Layar Youtube Kemenaker)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Dok. Tangkapan Layar Youtube Kemenaker)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Uang tunjangan hari raya atau THR keagamaan menjadi kabar baik bagi pekerja dan buruh. Namun, pemerintah juga memberikan kewajiban kepada perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan non tetap, karyawan kontrak, dan karyawan paruh waktu atau freelance?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sesuai Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja atau buruh. Baik pada hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), atau pun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi aturan perundang-undangan," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Menurut dia, hak mendapatkan THR tak melekat pada status hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja atau buruh. Seluruh pekerja yang sudah melakukan pekerjaan selama satu bulan secara terus menerus otomatis memiliki hak memperoleh THR. 

Akan tetapi, besaran THR memang berbeda-beda. Pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan atau 1 tahun, berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Sedangkan, pekerja yang sudah lebih dari 1 bulan namun belum 12 bulan, pemberian THR dilakukan secara proposional.

Cara Perhitungan THR Bagi Karyawan Lama, Karyawan Baru dan Buruh (Infografis/Bloomberg Technoz)