Logo Bloomberg Technoz

Anggota Baleg Fraksi PDIP Putra Nababan menyampaikan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, jumlah kementerian negara harus memerhatikan aspek efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government.

Mengingat negara memiliki sumber daya terbatas, kata Putra, maka perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara. 

Catatan PDIP

Selain itu, PDIP memandang perlu melakukan pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU kementerian negara sebagai bentuk check and balance antara eksekutif dan legislatif sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

“Dalam penambahan kementerian dalam pasal tersebut, harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan keuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator per kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya,” tutur Putra. 

Kemudian, PDIP juga memandang perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antara lain mempertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50% untuk birokrasi.

Catatan PKS

Selain PDIP, PKS juga memberikan catatan yakni mengusulkan untuk menambahkan kata efisiensi pada pasal 15 sehingga berbunyi jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah. 

PKS memandang, prinsip efektivitas dan efisiensi tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan kepada kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan karena presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi kementerian sesuai kebutuhannya. 

“Prinsip efektivitas dan efisiensi memberikan arah good governance kepada terwujudnya keadilan seluruh rakyat indonesia,” tutur Anggota Baleg Fraksi PKS Almuzammil Yusuf. 

Seluruh fraksi pada kesimpulannya setuju atas perubahan atas UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya. Mereka yang setuju adalah PPP, PAN, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB. Sementara itu PDIP setuju dengan catatan, PKS setuju dengan catatan, juga Demokrat yang setuju dengan catatan.

Baleg DPR telah rampung membahas revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada 2011. Dalam salah satu upaya pengubahan pasal UU tersebut, DPR memberi jalan agar Presiden memiliki kebebasan dalam menentukan jumlah kementerian.

Perubahan terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 ini berkelindan dengan wacana Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang berencana membentuk 40 kementerian. Sebab dalam UU sebelumnya, pembentukan kementerian tak lebih dari 34. 

Persetujuan untuk dibawa ke sidang paripurna tergantung dari pandangan pemerintah—khususnya Presiden Joko Widodo—juga berpengaruh penting terhadap aturan tersebut.

(mfd/ain)

No more pages