"Bahaya nanti tidak ada orang mau kerja lagi di perusahaan negara kalau begini masalahnya. Rugi dua tahun langsung dihukum, itu sangat berbahaya," lanjut JK.
Dalam kesempatan tersebut JK juga mengakui bahwa ia ikut andil dalam aksi Pertamina melakukan pengadaan LNG. Keikutsertaan, lanjut JK, dalam kapasitasnya sebagai wakil presiden.
"Saya ikut membahas ini, karena kebetulan saya wakil presiden. Ada instruksi dari Presiden nomor 1 ditunjukan ke Pertamina. Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," ungkap JK.
Seperti diketahui, Karen terseret dugaan korupsi pengadaan LNG dalam kurun 2011-2021.
Mengutip dakwaan Jaksa KPK, Karen didakwa melakukan tindakan melawan hukum melalui kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC. Kesepakatan dibuat Karen bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Pertamina kala itu menegaskan pembelian LNG oleh Pertamina dari CCL LCC dilakukan terkait dengan ketahanan energi sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006.
KPK mendakwa Karen memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tapa adanya pedoman pengadaan yang jelas.
Menurut Jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko. Selain itu, Karen juga tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pascapengadaan tersebut, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Terjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Pertamina lantas menjual rugi LNG di pasar internasional.
"Karen diduga telah memperkaya diri sendiri Rp 1.091.280.281,81 dan US$104,016,65," dalam dakwaan Jaksa.
(fik/ain)