Logo Bloomberg Technoz

Ketua Hakim kemudian mengatakan bahwa biaya perkara Karen akan dirampungkan pada putusan akhir persidangan mendatang. Maka dari itu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dapat meringankan hukuman yang akan diterima oleh Karen.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi, sesuai dengan pernyataan eks Menteri BUMN Dahlan Iskan saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Desember 2023.

“Didasarkan atas informasi dan data yang selanjutnya dilakukan penyelidikan, sebagai upaya KPK menemukan peristiwa tindak pidana korupsi, kemudian KPK telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sehingga kita lakukan penyidikan, dan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK alias KA Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014,” kata Firli kala itu.

Karen diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau LNG yang menyebabkan kerugian negara sebanyak US$140 Juta atau setara dengan Rp2,1 triliun, kurs rupiah saat itu. Atas tindakan tersebut, Karen disangka melakukan pelanggaran pada Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fik/ain)

No more pages