Dia hanya mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan Pengembangan Pipa Cilacap-Bandung III Lomanis-Tasikmalaya yang dikerjakan oleh Hutama Karya, melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan PT Timas Suplindo.
Berdasarkan laman resmi perusahaan, proyek ini sedianya telah dimulai sejak Desember 2018 lalu. Dengan total nilai mencapai Rp446,4 miliar, proyek milik PT Pertamina Patra Niaga ini ditargetkan rampung pada pertengahan tahun ini.
Berdasarkan informasi terakhirnya, hingga akhir tahun lalu, progres pembangunan proyek ini disebut telah mencapai 76%, dengan penanaman pipa sepanjang 113 kilometer (km).
Proyek pipa ini ditujukan untuk membantu melancarkan distribusi supply Bahan Bakar Minyak (BBM), terkhusus di wilayah Jawa Barat bagian selatan dengan total sepanjang 126 kilometer (km).
Adapun, gugatan PKPU itu dilayangkan oleh 3 perusahaan, yakni PT Rekayasa Energi Bersama, PT Yuan Sejati, dan CV Adi Kencana Buana Raya pada sebagai pemohon pada 6 Mei lalu. Sementara itu, pihak termohon ialah PT Hutama Karya (HK) dan PT Timas Suplindo.
Berdasarkan petitumnya, para penggugat meminta pengadilan kepada termohon untuk berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari. Jadwal sidang pertama sedianya dilaksanakan pada Senin, 13 Mei kemarin. Namun, sidang ditunda lantaran pihak termohon seluruhnya tidak hadir.
(ibn/dhf)