Respons Hutama Karya Soal PKPU Karena Belum Lunasi Vendor
Sultan Ibnu Affan
16 May 2024 09:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kontraktor BUMN, PT Hutama Karya (HK) angkat bicara soal gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh tiga perusahaan yang menjadi vendornya. Gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Alhakim mengkonfirmasi bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan utang perseroan terhadap sejumlah vendor dalam salah satu proyeknya.
"Perusahaan akan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Adjib kepada Bloomberg Technoz, Rabu (15/4/2024).
Meski begitu, Adjib tak membeberkan berapa total nilai utang perusahaan kepada sejumlah vendor tersebut.
"Hutama karya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan dengan vendor/subkontraktor tersebut baik melalui mediasi atau perundingan untuk mencapai kesepakatan bersama maupun proses litigasi di Pengadilan Niaga."