Logo Bloomberg Technoz

Eks Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Angga Indrawan
16 May 2024 08:39

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Eks Kepala Bea Cukai Riau, RR sebagai tersangka baru kasus korupsi impor gula di PT Sumber Indah Perdana (SMIP) pada 2020-2023. RR merupakan Kepala Bea Cukai pada periode 2019-2021.

"RR pada 2019 diduga melakukan perbuatan melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, 

Pencabutan pembekuan tersebut, lanjut Sumedana, diklaim RR untuk memberikan PT SMIP kesempatan melakukan pengolahan bahan baku yang ada di kawasan berikat. RR dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin gudang berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

"Sepanjan 2020 sampai dengan 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di kawasan berikat dan gudang berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan," lanjut Sumedana.

RR dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.