Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022. Salah satunya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka pada perkara tersebut.

Selain Sandra Dewi, sebagai istri dari tersangka Harvey Moeis, Kejagung hari ini lakukan pemeriksaan pada dua orang tersangka, serta 11 orang istri yang diperiksa sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pemeriksaan tersebut untuk klarifikasi terkait harta ataupun aset milik tersangka yang perlu dipertanggungjawabkan.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan,” kata Kuntadi melalui keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).

Khusus pemeriksaan terhadap saksi Sandra Dewi, yang merupakan istri dari tersangka Harvey Moeis, Kejagung melakukan pendalaman dan mengungkap bahwa pesawat jet pribadi yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Selain hal tersebut, Kejagung memastikan mengenai kebenaran dan kepastian waktu pembuatan surat perjanjian pranikah.

“Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi,” tulisnya.

Selanjutnya, Kejaksaan juga turut melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan yang terbukti merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit dan 16 unit mobil.

Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter kepemilikan Harvey Moeis di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya, 6 smelter lainnya akan ditindaklanjuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

(fik/lav)

No more pages