“Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi,” tulisnya.
Selanjutnya, Kejaksaan juga turut melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan yang terbukti merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit dan 16 unit mobil.
Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter kepemilikan Harvey Moeis di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya, 6 smelter lainnya akan ditindaklanjuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
(fik/lav)