Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, ia juga menilai penerapan KRIS harus dibarengi peningkatan aspek lainnya, yang mencakup kesiapan tenaga medis, kelengkapan obat-obatan dan pemerataan fasilitas peralatan.

Terakhir, Agus juga mengatakan bahwa hal yang dibutuhkan masyarakat dalam terkait akses fasilitas kesehatan adalah standarisasi pelayanan, bukan standarisasi kelas rawat inap.

Dengan begitu, ia memandang bahwa standarisasi pelayanan akan memberikan kesetaraan bagi seluruh masyarakat yang mengakses fasilitas kesehatan, serta isu kesenjangan dalam penanganan yang diberikan akan terhindarkan.

“Sejatinya hal yang dibutuhkan masyarakat adalah standarisasi pelayanan, bukan standarisasi kelas rawat inap. Dengan standarisasi pelayanan, tidak muncul dugaan kesenjangan dalam penanganan yang selama ini banyak dikhawatirkan pasien,” pungkas Agus.

Untuk diketahui, penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar atau KRIS tertuang pada satu pasal baru yaitu Pasal 103 B. Pasal ini, memiliki 9 ayat yang mengatur tentang penerapan kelas rawat inap KRIS; serta penetapan baru manfaat, tarif dan iuran.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 103 B ayat (1) Perpres Nomor 59 tahun 2024.

(azr/lav)

No more pages