Kelas BPJS Dihapus, YLKI Ungkap Potensi Masalah Penerapan KRIS
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 May 2024 06:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan. Dalam beleid baru ini, pemerintah mewajibkan penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mulai 30 Juni 2024.
Menanggapi itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang masyarakat yang memiliki BPJS kelas 1 akan terpaksa membayar lebih kepada rumah sakit untuk naik kelas ke VIP, sedangkan peserta yang berada di kelas 3 terpaksa harus naik kelas yang berpotensi terdapat kenaikan iuran BPJS.
Terakit itu, Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno menduga sistem KRIS digagas untuk mengakomodasi kepentingan asuransi komersial. Ia menyebut, pihak rumah sakit bisa saja berlomba memperbanyak ruang VIP untuk mengakomodir peserta BPJS yang ingin naik kelas.
Selain itu, ia juga menyoroti terkait kewajiban rumah sakit mengalokasikan minimal 60% ruangan sebagai kelas rawat inap standar untuk rumah sakit pemerintah, dan 40% khusus rumah sakit swasta.
“Fenomena ini juga berpotensi menimbulkan kluster rumah sakit, dimana rumah sakit yang menerima BPJS akan dianggap sebagai rumah sakit kelas dua, sedangkan rumah sakit yang tidak bekerjasama akan dianggap sebagai rumah sakit premium,” kata Agus dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (15/5/2024).