Hal itu diceritakan oleh Anggi Pramesti, bukan nama sebenarnya, seorang ASN golongan IIID dengan masa kerja 13 tahun di sebuah Kementerian.
Anggi menceritakan, sebelum pandemi yaitu pada 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, komponen tukin dalam THR diberikan 100%. Dengan take home pay saat ini sebesar Rp 7 juta, Anggi mengaku bisa mendapatkan THR melebih 1 kali gaji. “Biasanya bisa dapet Rp 9 juta lebih,” kata Anggi pada Bloomberg Technoz, Rabu (29/3/2023).
Namun ketika pandemi meruyak dan negara harus melakukan penghematan, pada Lebaran 2020, komponen tukin dihapuskan dalam pembayaran THR. Komponen tukin yang bisa mencapai satu kali gaji pokok itu baru ditambahkan lagi dalam penghitungan THR pada 2021, tapi persentasenya hanya 50%.
Begitu juga pada 2022 dan tahun ini. Dengan komponen tukin hanya 50%, nilai THR yang diterima Anggi menjadi lebih kecil, yaitu sekitar Rp 6,5 juta. “Sedih, THR tahun ini tukin-nya masih dipotong 50%. Tahun lalu juga dipotong alasannya [pandemi] Covid-19, padahal sekarang [pandemi], kan, sudah selesai,” ceritanya.
(rui)