KPK juga telah menetapkan Catur sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Catur diduga secara sengaja menyembunyikan uang hasil korupsinya ke bentuk lain. Secara keseluruhan, KPK menemukan ada 60 proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya.
PSA dan DP, lanjut Asep, mendirikan CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT Amarta Karya.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(red/ain)