KPK Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Amarta Karya, Langsung Ditahan
Redaksi
15 May 2024 18:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - KPK menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada 2018-2020 di PT Amarta Karya.
KPK melakukan penahanan atas nama PSA dan DP, pegawai PT Amarta Karya.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Asep menjelaskan PSA dan DP diduga turut menikmati aliran uang. Keduanya disebut sebagai orang kepercayaan Catur Prabowo, dan melakukan rekayasa kegiatan bersama Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK (Persero).
Seperti diketahui, KPK lebih dulu memproses hukum Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp46 miliar.