Logo Bloomberg Technoz

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Sturman Panjaitan menambahkan, usul perubahan dengan menghapus batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34 tidak memenuhi unsur efisiensi. Menurut dia, presiden ke depan tak bisa sepenuhnya menentukan jumlah kementerian hanya karena mempertimbangkan faktor efektivitas.

“Jadi efisiensi diperlukan juga, jangan cuma efektivitas, memang untuk membunuh seekor nyamuk pakai bom itu efektif tapi enggak efisien, gitu lho,” imbuh Sturman. 

Dia juga mengusulkan dalam pasal penjelasan pasal perlu dijelaskan seperti apa yang dinamakan efisien dan efektivitas sehingga orang tidak berasumsi sesuai nalarnya masing-masing. 

Menanggapi hal itu, Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas menyebut DPR tidak memberikan cek kosong kepada presiden terpilih apa yang dimaksud efisiensi dan efektivitas. Hal itu menyangkut koordinasi yang harus dipertimbangkan presiden dan menteri nantinya. 

“Kalau terlalu banyak umpamanya apakah itu tidak menyulitkan dan sebagainya itu warning kita [DPR] kepada presiden terpilih,” ujar dia.

Dia menambahkan, perlu dipertimbangkan dari sisi anggaran harus efisien karena menyangkut koordinasi lintas kementerian. Namun, kata dia, hal itu sepenuhnya tergantung presiden. 

“Kalau presiden mampu melakukan itu yaudah karena memang kekuasaan eksekutif tertinggi ada pada presiden,” ucap dia. 

DPR melalui Baleg memulai pembahasan merevisi UU Kementerian Negara hari ini. Dalam salah satu upaya pengubahan pasal UU tersebut, DPR memberi jalan agar Presiden memiliki kebebasan dalam menentukan jumlah kementerian. Besok, rencananya Baleg akan mengambil keputusan oleh fraksi terkait RUU Kementerian Negara.

“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.” tulis revisi pasal yang diusulkan Baleg.

Perubahan terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 ini berkelindan dengan wacana Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang berencana membentuk 40 kementerian. Sebab dalam UU sebelumnya, pembentukan kementerian tak lebih dari 34.

(mfd/ain)

No more pages