Logo Bloomberg Technoz

“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.” tulis revisi pasal yang diusulkan Baleg.

Perubahan terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 ini berkelindan dengan wacana Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang berencana membentuk 40 kementerian. Sebab dalam UU sebelumnya, pembentukan kementerian tak lebih dari 34.

(mfd/ain)

No more pages